Monday, August 27, 2007

The Synopsis of An Inconvenient Truth

“An Inconvenient Truth” is an expose on global warming from Al Gore, the former vice president of the USA during the regime of Bill Clinton. In this film, he explains what global warming is, the causes and impacts. The presentation is equipped by facts, figures, pictures which are convincing to audiences and easy to understand.

In brief, global warming is a situation where temperature of earth surface has increased over time because the thickening layer of atmosphere has trapped part of energy from the sunrise. The atmosphere layer becomes thickening by global warming or green house gases, such as CO2 and NH4. The green house gases are produced by many things such as human, economic and industrial activities.

The global warming is a fact. It is ongoing and has given impacts to people, living things and the planet. When temperature rises, ice on polar and mountain areas melts. Then, it causes the rise of sea level, covering land areas. Further impacts, many people living along seashore areas should be removed to inland. Global warming also causes the rise of ocean temperature and gives impacts to the existences of hurricanes, typhoons, etc. Other environmental disturbances also occur such as floods and droughts. Further impacts of the global warming are not limited to human beings (migration, hunger, health, etc). It also gives impacts to lives of animals and plants.

Al Gore encourages people to see global warming as a moral issue. It could across any boundaries which barrier people to work together on the issue of global warming. Seeing global warming from the point of views of moral would avoid people seeing it from political or any other hindering views.

Realizing the importance to wake up people about the danger of global warming and what we can do about it, Al Gore still travels around the world to continue his campaigns and actions to reduce global warming.

Swary Utami Dewi

 

Posted by Tami at 04:02:02 | Permalink | Comments (2)

Sunday, August 5, 2007

URGENSI IJIN DEFINITIF HKM

“Saya merinding mendengar kabar ijin definitif Hutan Kemasyarakatan (HKm) akan keluar,” komentar Ketua Kelompok Tani Manunggal, Gunung Kidul. Kalimat tersebut keluar saat pertemuan tim evaluasi HKm yang dibentuk Departemen Kehutanan di Kantor Bappeda Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, 13 Juli 2007. Diskusi di kantor tersebut mengakhiri kegiatan 3 hari evaluasi ijin sementara HKm yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan.

Sehari sebelumnya, tim evaluasi yang terdiri dari staf Dephut, dinas kehutanan setempat dan LSM mengunjungi 4 lokasi di 2 kabupaten. Tiga lokasi terletak di Kabupaten Gunung Kidul dan 1 di Kabupaten Kulonprogo. Tim dibagi 4. Salah satu lokasi kunjungan lapangan di Gunung Kidul adalah Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KTHKm) Sedyo Makmur.

Tim yang mengunjungi KTHKm Sedyo Makmur tiba di lokasi pagi hari 12 Juli 2007. Sekelompok bapak nampak ceria menyambut kedatangan rombongan. Bisa jadi terbersit dalam pikiran mereka inilah bagian dari penantian yang sudah lama dilakukan. Setelah sekian tahun mengelola lahan hutan negara dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan menggunakan ijin sementara, mungkinkah mereka bisa meraih apa yang diimpi-impikan selama ini? Ijin definitif untuk memberikan status legal jangka panjang yang diharap bisa diperoleh dalam waktu dekat.

Di Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, tepatnya di rumah ketua KTH Sedya Makmur, telah berkumpul perwakilan dari 7 KTHKm. Dalam presentasi singkat per kelompok, tergambarkan apa saja perkembangan HKm masing-masing. Tambiyo, Ketua KTHKm Sedyo Makmur misalnya menceritakan dari 115 hektar yang dikelola 254 anggota, lahan ditanami jati yang diselingi dengan tanaman tumpang sari seperti jagung, ketela dan kacang. Dari penjualan hasil panen tumpangsari, rata-rata per kepala keluarga sebelum mengelola HKm memperoleh sekitar 300 rb/tahun. Sesudah mengikuti HKm pendapatan dari tumpang sari meningkat 400 rb/tahun.

Dari segi kapasitas juga sudah ada peningkatan. Dulu para anggota berkumpul hanya untuk membentuk kelompok tani biasa. Dalam rangka pengembangan usaha ke depan, disadari mereka perlu memiliki suatu bentuk usaha yang diakui legalitasnya. Koperasi pun dipilih. Kini, KTHKm Sedyo Makmur sudah berbentuk koperasi. Kegiatan diskusi dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan para anggota dan menjadi ajang urun rembug jika ada masalah. Sekarang Koperasi Sedyo Makmur juga telah melakukan kegiatan simpan pinjam.

Berbagai penyuluhan juga diperoleh untuk peningkatan kapasitas anggota KTHKm. Mereka misalnya mendapat ketrampilan mengelola lahan dan mengurus tanaman. Jika dulu mereka menanam ketela dengan jarak tidak beraturan, sekarang ada ketrampilan menanam tanaman dengan jarak tertentu sehingga tanaman bisa tumbuh lebih baik.

HKm juga memberikan keuntungan lain bagi petani yang bisa berfungsi sebagai tabungan masa depan, yaitu ternak. Seorang petani anggota KTHKm Ngudi Makmur menceritakan kalau dulu kebanyakan anggota yang juga peternak harus membeli jerami sebagai makanan ternak. Para anggota di suatu KTHKm biasanya menanam pohon yang bisa berfungsi sebagai makanan ternak untuk pembatas lahan garapan mereka. ”Sekarang ada beberapa pohon yang ditanam yang bisa jadi makanan ternak. Jadi petani yang pulang dari bekerja di lahan HKm bisa membawa pulang juga makanan ternak,” tuturnya ceria. Pendek kata, ”HKm bisa menopang pendidikan dan menopang taraf hidup kami,” tegasnya.

Petani dari anggota KTHKm lainpun memberikan kesaksian senada tentang keuntungan HKm yang dirasakannya. Seorang petani dari KTHKm Sumber Rejeki berkomentar, ”Dulu makan sehari-hari saja susah, hanya makan singkong. Sekarang kita bisa makan nasi dari hasil kegiatan HKm.” Semua ini menunjukkan keuntungan yang diperoleh para petani semenjak mereka mendapat ijin sementara HKm.

Bagi para ibu, yang saat itu duduk ngeriung di dapur menyiapkan makan siang, sudut pandang bisa berbeda. Sebelas ibu yang asyik dengan porsinya masing-masing dalam menyiapkan menu, serentak menoleh ketika sapaan diberikan. Bocah berusia 4 tahun, Lia, yang berdiri di samping ibunya, menampakkan mimik serius melihat ada orang asing masuk ke dapur. Mujini, 35 tahun, istri Tambiyo, sang tuan rumah, paling ramah menyambut. Perempuan beranak dua ini mengulurkan tangan. Dengan ramah dia bercerita panjang lebar tentang apa saja yang dirasakannya berbeda di saat para bapak mulai berkelompok mengelola lahan di kawan hutan negara.

Bagi para ibu yang biasa mengelola dapur, merekalah yang biasanya paling dipusingkan persoalan penyediaan kebutuhan dasar misalnya pangan sehari-hari bagi keluarga dari uang yang diberikan para suami. Apakah dalam pandangan Mujini, HKm memberikan keuntungan bagi para ibu yang suaminya masuk anggota kelompok? Dengan bersemangat, ibu beranak dua ini memberikan pendapatnya.

Mujini memberikan perbandingan antara kondisi dulu saat para bapak belum bergabung dengan KTHKm dan sesudahnya. ”Dulu, kita hanya punya ladang yang lahannya terbatas. Dengan adanya ijin, lahan hutan boleh digarap. Sesudah ada lahan di hutan, di sela-sela jati bisa ditanam padi dan tanaman palawija lainnya. Posisi tanaman jati di tengah, di kiri kanan ditanami padi. Bagian samping lahan yang kosong bisa ditanam berbagai jenis palawija” papar ibu yang doyan tertawa ini.

Mujini melanjutkan penjelasannya,” Jika dulu dari ladang sendiri, kedelai misalnya, setelah ditanam 6 bulan sesudah panen ada keuntungan 200 ribu. Sekarang, semenjak ada lahan di hutan, ada tambahan penghasilan. Penghasilan tambahan digunakan untuk menyekolahkan anak dan belanja keluarga.”

Istri Tambiyo ini juga menceritakan berbagai ketrampilan tambahan yang diperoleh para ibu yang juga berfungsi meningkatkan pendapatan seperti pembuatan kripik melinjo. ”Dua kg melinjo mentah dgn total harga Rp 10 ribu sesudah diolah akan menjadi 1 kg kripik yang dijual Rp 25 ribu/kg di pasar Mugi, ” tutur Mujini.

Meski kegiatan HKm sudah memberikan sumbangan terhadap perbaikan hidup para petani penggiat, beberapa kekhawatiran terkait diungkapkan para petani dengan gamblang. Yang utama adalah kelanjutan HKm mereka. Meskipun beberapa kelompok tani sudah mendapatkan ijin lanjutan dari bupati setempat misalnya, tapi sifatnya sama, tetap sementara. Bagaimana untuk jangka panjang? Apakah ada keamanan untuk mengelola lahan negara ini selanjutnya untuk penghidupan yang lebih baik tanpa status ilegal? Ijin definitif jangka panjang HKm-pun, karenanya, bisa menjadi jawaban.

Posted by Tami at 14:20:43 | Permalink | Comments (2)